TATA TERTIB PENGAWAS RUANG

ASESMEN MADRASAH BERBASIS DARING (CBT)

MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) AL-AMANAH

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

A. TAHAP PERSIAPAN (PRA-ASESMEN)

  1. Pengawas Ruang wajib hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia Penyelenggara.
  3. Pengawas menerima berkas administrasi ujian berupa: Daftar Hadir Peserta, Token Ujian, dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
  4. Pengawas memasuki ruang ujian 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk memastikan kesiapan ruang (kebersihan, koneksi Wi-Fi/Internet, dan kelengkapan meja kursi).

B. TAHAP PELAKSANAAN (SAAT ASESMEN)

  1. Verifikasi Peserta:
    • Memeriksa Kartu Tanda Peserta Ujian setiap siswa yang memasuki ruangan.
    • Mengatur tempat duduk peserta sesuai nomor urut/denah.
  2. Pembukaan: Membacakan Tata Tertib Peserta Ujian & Memimpin doa sebelum ujian dimulai.
  3. Akses Dashboard Monitoring:
    • Pengawas WAJIB membuka perangkat (HP/Laptop) dan mengakses laman monitoring pengawas di: https://asesmen.cbtyasma.my.id
    • Memastikan halaman Dashboard menampilkan data peserta di ruang tersebut.
  4. Token Ujian: Menuliskan TOKEN UJIAN di papan tulis tepat pada waktu dimulainya ujian.
  5. Pengawasan Aktif:
    • Memantau aktivitas peserta melalui Dashboard (status "Mengerjakan").
    • Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian.
    • Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
    • Menegur peserta yang melakukan kecurangan atau gangguan.
  6. Administrasi:
    • Mengedarkan Daftar Hadir untuk ditandatangani oleh peserta.
    • Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Ujian.

C. TAHAP PENYELESAIAN (PASCA-ASESMEN)

  1. Verifikasi Akhir Dashboard:
    • Lima menit sebelum waktu habis, pengawas mengingatkan peserta.
    • Memastikan melalui Dashboard bahwa peserta di ruangan tersebut statusnya "SELESAI".
    • Jika ada peserta yang statusnya masih aktif padahal sudah keluar ruangan, segera konfirmasi ke siswa yang bersangkutan.
  2. Penutupan:
    • Memeriksa kembali kelengkapan dokumen (Daftar Hadir dan Berita Acara).
    • Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
  3. Penyerahan Berkas: Menyerahkan berkas administrasi ujian yang telah diisi kepada Panitia Penyelenggara.

⚠️ D. LARANGAN BAGI PENGAWAS

  1. Dilarang merokok di dalam ruang ujian.
  2. Dilarang mengobrol, membaca koran/majalah, atau menggunakan ponsel untuk kegiatan di luar monitoring ujian (seperti bermain game atau media sosial) yang dapat mengganggu konsentrasi peserta.
  3. Dilarang memberi bantuan jawaban atau petunjuk yang mengarah pada jawaban kepada peserta ujian.