TATA TERTIB PENGAWAS RUANG
ASESMEN MADRASAH BERBASIS DARING (CBT)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) AL-AMANAH
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
A. TAHAP PERSIAPAN (PRA-ASESMEN)
- Pengawas Ruang wajib hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Pengawas menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia Penyelenggara.
- Pengawas menerima berkas administrasi ujian berupa: Daftar Hadir Peserta, Token Ujian, dan Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
- Pengawas memasuki ruang ujian 15 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk memastikan kesiapan ruang (kebersihan, koneksi Wi-Fi/Internet, dan kelengkapan meja kursi).
B. TAHAP PELAKSANAAN (SAAT ASESMEN)
- Verifikasi Peserta:
- Memeriksa Kartu Tanda Peserta Ujian setiap siswa yang memasuki ruangan.
- Mengatur tempat duduk peserta sesuai nomor urut/denah.
- Pembukaan: Membacakan Tata Tertib Peserta Ujian & Memimpin doa sebelum ujian dimulai.
- Akses Dashboard Monitoring:
- Pengawas WAJIB membuka perangkat (HP/Laptop) dan mengakses laman monitoring pengawas di: https://asesmen.cbtyasma.my.id
- Memastikan halaman Dashboard menampilkan data peserta di ruang tersebut.
- Token Ujian: Menuliskan TOKEN UJIAN di papan tulis tepat pada waktu dimulainya ujian.
- Pengawasan Aktif:
- Memantau aktivitas peserta melalui Dashboard (status "Mengerjakan").
- Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian.
- Melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
- Menegur peserta yang melakukan kecurangan atau gangguan.
- Administrasi:
- Mengedarkan Daftar Hadir untuk ditandatangani oleh peserta.
- Mengisi dan menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
C. TAHAP PENYELESAIAN (PASCA-ASESMEN)
- Verifikasi Akhir Dashboard:
- Lima menit sebelum waktu habis, pengawas mengingatkan peserta.
- Memastikan melalui Dashboard bahwa peserta di ruangan tersebut statusnya "SELESAI".
- Jika ada peserta yang statusnya masih aktif padahal sudah keluar ruangan, segera konfirmasi ke siswa yang bersangkutan.
- Penutupan:
- Memeriksa kembali kelengkapan dokumen (Daftar Hadir dan Berita Acara).
- Mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
- Penyerahan Berkas: Menyerahkan berkas administrasi ujian yang telah diisi kepada Panitia Penyelenggara.
⚠️ D. LARANGAN BAGI PENGAWAS
- Dilarang merokok di dalam ruang ujian.
- Dilarang mengobrol, membaca koran/majalah, atau menggunakan ponsel untuk kegiatan di luar monitoring ujian (seperti bermain game atau media sosial) yang dapat mengganggu konsentrasi peserta.
- Dilarang memberi bantuan jawaban atau petunjuk yang mengarah pada jawaban kepada peserta ujian.